27 April 2024

Video viral di media sosial memperlihatkan polisi yang melarang penggunaan pelat nomor sepeda motor model tempel. Pelat nomor model tempel adalah jenis pelat nomor yang tidak disekrup, melainkan dapat dilepas pasang. Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram emirate seat cover, polisi dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor model tempel melanggar aturan lalu-lintas.

Polisi mengimbau kepada masyarakat Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang, untuk tidak menggunakan pelat nomor model tempel. Menurut polisi, pelat nomor yang mudah dilepas dan ditempel berpotensi meningkatkan tindak kriminal. Dalam situasi seperti kecelakaan atau kejahatan, pelaku dapat dengan mudah mengganti pelat nomor, sehingga sulit untuk melacak identitas kendaraan.

Namun, perlu dicatat bahwa hingga saat ini tidak ada hukum yang secara jelas mengatur mengenai pelat nomor model tempel. Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 tahun 2009 Pasal 68 mengatur tentang penggunaan pelat nomor, tetapi tidak secara spesifik menyebutkan model pelat yang dapat digunakan. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan, Pasal 58 Ayat 10, juga tidak memperinci mengenai model pelat nomor.

Dalam hal ini, penting bagi pengguna kendaraan untuk mematuhi peraturan yang ada dan memastikan penggunaan pelat nomor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga informasi ini membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan pelat nomor yang benar dan sesuai peraturan. 🚗🔍

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini