!Ilustrasi STNK

Saat membeli kendaraan bekas, tentunya nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah nama pemilik kendaraan sebelumnya. Jika kendaraan yang dibeli milik saudara atau teman, mungkin Anda bisa meminjam KTP-nya untuk memperpanjang STNK. Namun, bagaimana jika tidak memiliki akses ke KTP pemilik lama? Apakah proses perpanjangan STNK masih bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya? Berikut adalah informasi terkini mengenai cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama[1].

Cara Memperpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama masih memungkinkan. Menurut Samsat Nasional, hal ini bisa diupayakan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan melakukan balik nama. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak harus menggunakan KTP pemilik lama. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Syarat Balik Nama:

    • STNK asli dan fotokopi.
    • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru.
    • BPKB asli dan fotokopi.
    • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual. Bukti ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
  2. Proses Balik Nama di SAMSAT dan Polda:

    • Proses balik nama di SAMSAT melibatkan verifikasi fisik kendaraan. Petugas SAMSAT akan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
    • Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik digunakan untuk proses selanjutnya.
    • Datangi loket pendaftaran balik nama dan serahkan semua berkas kepada petugas, termasuk fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
    • Petugas akan memberi tanda terima jika pengajuan STNK sedang diproses. Setelah selesai, semua berkas, kecuali STNK asli dan fotokopi, akan dikembalikan.
  3. Ganti Data di BPKB:

    • Proses ini memerlukan waktu beberapa hari dan dilakukan di polda setempat.
    • Jika ingin mengambil STNK, datangi loket balik nama, kemudian beri tanda terima yang sebelumnya diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan.
  4. Membuat BPKB Sesuai dengan Identitas KTP Baru:

    • Untuk mengurus BPKB dengan identitas baru, kunjungi Polda setempat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang STNK tanpa harus mengandalkan KTP pemilik lama. Pastikan selalu mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku di wilayah Anda[1]. Semoga informasi ini membantu! 🚗📝

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini