Belum lama ini, terjadi kecelakaan di tol layang MBZ yang melibatkan pengendara Toyota Fortuner. Beredar video viral dari kecelakaan tersebut di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Senin, 6 Mei 2024. Pada video tersebut, terlihat Fortuner berwarna hitam melaju cukup kencang dari bahu jalan. Kemudian, Fortuner masuk kembali ke jalur kiri dan menabrak Elf hingga keduanya kehilangan kendali.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, menjelaskan bahwa bahu jalan merupakan jalur yang berbahaya. Hanya petugas yang sedang bertugas atau pengemudi yang berhenti karena ada masalah yang boleh melewati bahu jalan. Bahu jalan sempit, terbatas, licin, dan tidak rata. Melintasinya memerlukan fokus dan kewaspadaan yang tinggi, karena jika lengah mudah terjebak highway hypnosis atau mobilnya hilang keseimbangan. Sony menekankan pentingnya menghargai pengemudi yang berkendara secara hati-hati dan berharap selamat.

Aturan mengenai penggunaan bahu jalan sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beberapa ketentuan antara lain:

  1. Bahu jalan hanya boleh digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  2. Bahu jalan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  3. Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
  4. Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan hewan.

Pelanggar aturan penggunaan bahu jalan bisa dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan sesuai dengan yang diatur pada Pasal 287 ayat 1.

Semoga informasi ini bermanfaat dan mengingatkan kita semua untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Ingatlah untuk menghormati aturan lalu lintas dan menjaga kewaspadaan di jalan raya. 🚗🛣️

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini