Pada Senin, 06 Mei 2024, Jakarta mengambil langkah untuk meninggalkan status Ibu Kota dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam Undang-Undang DKJ, terdapat ketentuan mengenai pembatasan usia kendaraan dan kepemilikan kendaraan pribadi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, dalam waktu dekat, Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota.

Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus dalam urusan kepemerintahan. Salah satu kewenangan khusus yang akan diatur adalah di bidang perhubungan, terutama lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Di antaranya, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail, mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan menjadi opsi yang sesuai dengan Undang-Undang DKJ.

Beberapa negara lain juga menerapkan pembatasan kendaraan yang tidak layak dari segi emisi gas buang. Contohnya, Singapura membatasi usia kendaraan melalui Certificate of Entitlement (COE). Sertifikat ini menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun. Ismail menyarankan bahwa opsi ini juga layak dipertimbangkan di Jakarta.

Pembatasan kendaraan pribadi bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, terutama dalam hal kondisi udara dan kemacetan. Namun, usulan ini perlu dikaji lebih matang karena berpotensi memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu kontributor pajak terbesar . Meskipun ada pernyataan bahwa tidak ada larangan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun untuk masuk ke wilayah Ibu Kota , penting untuk terus memantau perkembangan kebijakan ini.

Mari kita berharap bahwa langkah-langkah ini akan membantu mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta. 🌱🚗

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini