Land Cruiser 300 GR-S mencuri perhatian karena tidak hanya menggunakan lampu strobo dan menyalip dari bahu jalan di Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat, tetapi juga memakai pelat nomor cantik ‘B-3-BAS’. Ternyata, nomor ini bisa dipesan, lho! Berikut adalah cara dan biaya untuk membuatnya.

Pelat Nomor Cantik ‘B-3-BAS’

Kode plat nomor kendaraan biasanya disusun dengan formula tertentu sebagai identitas. Kode ini terdiri dari 4 angka dan 2-3 huruf untuk menjelaskan asal, jenis, dan membedakannya dengan kendaraan lain. Namun, bagi yang ingin tampil beda, Kepolisian memberikan opsi pelat nomor cantik yang bisa dimodifikasi.

Pelat nomor cantik ini dapat dipesan oleh semua pemilik kendaraan bermotor. Ketentuan mengenai pelat nomor ‘cantik’ atau TNKB Pilihan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ini berarti pelat nomor cantik tidak hanya dapat dipesan oleh pemilik kendaraan baru, tetapi juga oleh pemilik kendaraan yang sudah berjalan.

Cara Pesan Pelat Nomor Cantik

Berikut adalah langkah-langkah resmi yang dapat dilakukan oleh pemohon untuk mendapatkan pelat nomor cantik:

  1. Siapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, dan STNK.
  2. Datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda di daerah masing-masing.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan.
  4. Menuju loket pendaftaran dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
  5. Minta dan isi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) untuk membuat NRKB Pilihan.
  6. Petugas akan memeriksa berkas dan ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon.
  7. Jika pelat nomor cantik yang dipesan tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, pemohon dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jika sudah digunakan, petugas akan memberitahu pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.

Ingatlah bahwa biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020. Semoga informasi ini membantu Anda memahami cara mendapatkan pelat nomor cantik untuk kendaraan Anda! 🚗💨

Land Cruiser ‘B3BAS’ Pakai Pelat Nomor Cantik, Begini Cara Bikin dan Biayanya
Ini Cara Bikin Pelat Nomor Cantik dan Biaya Resminya – detikoto
Mau Bikin Pelat Nomor Cantik, Ini Syarat, Prosedur, dan Biayanya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini