Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah DKJ memiliki kewenangan khusus untuk mengatur urusan pemerintahan di bidang perhubungan, termasuk lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu aspek yang akan diatur adalah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Wacana pembatasan usia kendaraan bukan hal baru. Sejak era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2015, muncul rencana untuk membatasi usia kendaraan. Rencana ini kembali muncul pada tahun 2019 ketika Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, dengan rencana pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun. Namun, hingga saat ini, rencana ini belum terealisasi sepenuhnya.

Selain pembatasan usia kendaraan, ada kebijakan lain yang telah diberlakukan, yaitu peraturan yang mengharuskan pembeli kendaraan bermotor memiliki garasi. Peraturan ini telah ada sejak masa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Berikut adalah ketentuan yang terdapat dalam peraturan tersebut:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
  4. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Meskipun peraturan ini telah ada, jumlah kendaraan di Jakarta terus bertambah dan belum terkendali. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah konkret dalam mewujudkan pembatasan jumlah kendaraan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini