Kabar baik bagi Anda yang memiliki SIM yang telah mati! Di Indonesia, kini Anda dapat memperpanjang SIM Anda tanpa harus membuat yang baru, asalkan Anda memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut adalah informasi terbaru dan terupdate mengenai proses perpanjangan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM yang telah mati, Anda perlu menyediakan:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama beserta dengan SIM aslinya.
  3. Bukti cek kesehatan.

Perlu diingat bahwa biaya perpanjangan SIM belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah rincian biayanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A dan A Umum: Rp 80.000
  • SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Proses Perpanjangan

Proses perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kepolisian. Ikuti langkah-langkah yang diberikan dan isi formulir dengan data yang benar dan sesuai.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan segera lakukan perpanjangan sebelum masa tenggang waktu berakhir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini