Pada tanggal 29 Maret 2024, sebuah fenomena menarik terjadi di ruas Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Pengendara motor terlihat bersembunyi di balik mobil jenis low cost green car (LCGC) untuk menghindari tilang dari polisi.

Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang diunggah oleh akun instagram @jakartatimur24jam. Dalam video tersebut, pengendara motor tampak menggunakan mobil LCGC sebagai persembunyian untuk mengelabui pandangan petugas kepolisian yang sedang melakukan penilangan.

Menurut Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000. Namun, tampaknya hal ini tidak menyurutkan beberapa pengendara untuk mengambil risiko demi menghindari sanksi.

Kepala Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani menilai bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kecelakaan. Beliau menekankan pentingnya kesabaran dan kehati-hatian saat berkendara untuk menghindari bahaya yang mungkin terjadi.

Penggunaan JLNT oleh sepeda motor memang tidak diperbolehkan demi keselamatan bersama. Angin yang lebih kencang di atas jalan layang dapat meningkatkan risiko bagi pengendara motor. Oleh karena itu, penting bagi semua pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada demi keamanan bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini