Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK). Aturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, aturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib data kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia. Kendaraan bermotor yang datanya dihapus akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di jalan. Selain itu, kendaraan bermotor yang datanya dihapus juga tidak bisa didaftarkan kembali.

Sebelum menghapus data kendaraan bermotor, Polri akan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan bermotor yang mati pajaknya. Surat peringatan ini akan diberikan dalam kurun waktu enam bulan. Jika pemilik kendaraan bermotor tidak merespons surat peringatan tersebut, maka data kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

Penghapusan data kendaraan bermotor ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat, tetapi juga roda dua. Oleh karena itu, pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK agar tidak terkena dampak dari aturan ini. Selain membayar pajak, pemilik kendaraan bermotor juga harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Pembayaran pajak dan pengesahan STNK dapat dilakukan di kantor samsat terdekat atau melalui layanan online. Beberapa provinsi juga menyediakan layanan mobil samsat keliling yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor samsat.

Dengan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, aturan ini juga dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini