Operasi Keselamatan Polri akan segera digelar secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi ini juga diharapkan dapat menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

Operasi Keselamatan Polri akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Selama operasi ini, pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat berkendara, seperti SIM, STNK, dan BPKB. Pengendara juga harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem ini memanfaatkan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik, termasuk di mobil patroli polisi. Kamera ETLE dapat merekam pelanggaran seperti:

  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi
  • Menerobos lampu merah
  • Melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Pelanggar yang tertangkap oleh kamera ETLE akan mendapatkan surat tilang elektronik yang dikirim melalui SMS atau email. Pelanggar harus membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya. Jika tidak, pelanggar akan mendapatkan sanksi administratif, seperti pemblokiran STNK atau SIM.

Selain menggunakan kamera ETLE, polisi juga akan menindak pengendara motor yang suka melawan arus. Pengendara motor yang melawan arus bisa dikenakan sanksi tilang hingga Rp 500.000. Polisi mengingatkan bahwa melawan arus sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Polisi mengimbau kepada seluruh pengendara untuk berhati-hati dan tertib saat berkendara. Polisi juga mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Keselamatan Polri dengan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini