Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil listrik dan bus listrik yang diproduksi di dalam negeri hingga tahun 2024. Insentif ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia dan meningkatkan adopsi kendaraan ramah lingkungan di masyarakat.

Insentif PPN mobil listrik dan bus listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan ini, PPN yang terutang atas penyerahan KBLBB tertentu kepada pembeli ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2024.

Namun, tidak semua mobil listrik dan bus listrik yang berhak mendapatkan insentif PPN ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh produsen dan produknya, yaitu:

  • Mobil listrik dan bus listrik harus diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 40%.
  • Mobil listrik dan bus listrik harus memiliki kapasitas baterai minimal 10 kWh untuk roda empat dan 50 kWh untuk bus.
  • Mobil listrik dan bus listrik harus memiliki jarak tempuh minimal 100 km untuk roda empat dan 150 km untuk bus.
  • Mobil listrik dan bus listrik harus memiliki kecepatan maksimal minimal 80 km/jam untuk roda empat dan 60 km/jam untuk bus.

Dengan kriteria tersebut, hanya ada tiga merek mobil listrik yang saat ini memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN, yaitu Hyundai, Wuling, dan Chery. Berikut daftar model dan harga mobil listrik yang mendapatkan insentif PPN tahun 2024:

  • Hyundai Ioniq 5: Rp 782 juta – Rp 990 juta
  • Wuling Air ev: Rp 190 juta – Rp 275 juta
  • Wuling BinguoEV: Rp 317 juta – Rp 372 juta
  • Chery Omoda E5: Rp 350 juta – Rp 400 juta

Dengan insentif PPN ini, harga mobil listrik diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi konsumen dan dapat bersaing dengan mobil konvensional. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mendorong produsen mobil lain untuk berinvestasi dan berinovasi dalam mengembangkan mobil listrik di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini