Jasa Marga mengumumkan bahwa tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan naik dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 . Namun, belum diketahui secara pasti kapan tarif baru ini akan berlaku.

Tarif tol Japek dan MBZ terbaru mengalami kenaikan mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 14.000, tergantung pada golongan kendaraan dan ruas tol yang dilewati . Misalnya, tarif terjauh ke Cikampek yang sebelumnya Rp 20.000 untuk kendaraan Golongan I naik menjadi Rp 27.500.

Jasa Marga menyebut bahwa kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas jalan tol, serta menyesuaikan dengan inflasi dan biaya operasional. Selain itu, kenaikan tarif ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan di jalan tol, khususnya di jam-jam sibuk.

Menanggapi kenaikan tarif ini, sebagian pengguna jalan tol merasa keberatan dan mengeluhkan mahalnya biaya transportasi. Mereka berharap ada kompensasi dari pemerintah atau pengelola tol, seperti subsidi atau fasilitas tambahan. Namun, sebagian lainnya menganggap kenaikan tarif ini wajar dan dapat diterima, asalkan kualitas jalan tol memang meningkat dan tidak ada lagi kerusakan atau kecelakaan.

Bagi anda yang sering menggunakan jalan tol Japek dan MBZ, berikut ini adalah daftar tarif terbaru yang perlu anda ketahui:

  • Dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur:
    • Golongan I: Rp 5.500, naik dari Rp 4.000
    • Golongan II: Rp 8.000, naik dari Rp 6.000
    • Golongan III: Rp 8.000, naik dari Rp 6.000
    • Golongan IV: Rp 11.000, naik dari Rp 8.000
    • Golongan V: Rp 11.000, naik dari Rp 8.000
  • Dari Jakarta IC ke Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat:
    • Golongan I: Rp 9.500, naik dari Rp 7.000
    • Golongan II: Rp 14.000, naik dari Rp 10.000
    • Golongan III: Rp 14.000, naik dari Rp 10.000
    • Golongan IV: Rp 19.000, naik dari Rp 14.000
    • Golongan V: Rp 19.000, naik dari Rp 14.000
  • Dari Jakarta IC ke Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat:
    • Golongan I: Rp 16.500, naik dari Rp 12.000
    • Golongan II: Rp 24.500, naik dari Rp 18.000
    • Golongan III: Rp 24.500, naik dari Rp 18.000
    • Golongan IV: Rp 32.500, naik dari Rp 24.000
    • Golongan V: Rp 32.500, naik dari Rp 24.000
  • Dari Jakarta IC ke Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek:
    • Golongan I: Rp 27.500, naik dari Rp 20.000
    • Golongan II: Rp 40.500, naik dari Rp 30.000
    • Golongan III: Rp 40.500, naik dari Rp 30.000
    • Golongan IV: Rp 54.000, naik dari Rp 40.000
    • Golongan V: Rp 54.000, naik dari Rp 40.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini