Pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Subsidi ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Subsidi ini berlaku mulai 20 Maret 2023 hingga Desember 2023, dengan kuota sebanyak 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi.

Namun, tidak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi ini. Hanya motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa mendapatkan potongan harga Rp 7 juta. Berdasarkan data Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi. Daftar lengkapnya bisa dilihat di situs resmi Sisapira.

Untuk mendapatkan subsidi ini, masyarakat harus memenuhi syarat dan cara sebagai berikut:

  • Masyarakat harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Kemendagri.
  • Masyarakat hanya bisa mendapatkan subsidi untuk satu kali pembelian motor listrik dengan satu NIK yang sama.
  • Masyarakat harus membeli motor listrik di dealer resmi yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
  • Masyarakat harus mengisi formulir pendaftaran di situs Sisapira dan mengunggah foto KTP, STNK, dan TNKB.
  • Masyarakat harus menunggu verifikasi data dari pihak dealer dan pemerintah.
  • Jika data sudah diverifikasi, masyarakat akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta saat melakukan pembayaran.

Subsidi ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Selain itu, subsidi ini juga bisa mendukung perkembangan industri motor listrik nasional yang masih tergolong baru. Dengan subsidi ini, harga motor listrik bisa menjadi lebih terjangkau dan bersaing dengan motor konvensional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini