Kejahatan jalanan atau klitih kembali meresahkan warga dan pengguna jalan di Yogyakarta. Beberapa kasus klitih yang terjadi belakangan ini menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Aksi klitih biasanya dilakukan oleh sekelompok remaja yang membawa senjata tajam dan menyerang pengendara motor lainnya secara acak. Motif pelaku klitih bermacam-macam, mulai dari ketersinggungan, provokasi, hingga perang sarung.

Salah satu kasus klitih yang mengegerkan publik adalah yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta, pada Minggu dini hari (3/4). Korban adalah Daffa Adzin Albasith (17), siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta dan anak dari salah seorang anggota dewan di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Daffa tewas setelah dianiaya oleh sekelompok pelaku klitih yang mengendarai lima motor. Saat itu, Daffa dan teman-temannya sedang mencari makanan untuk santap sahur.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut bermula saat kelompok korban dan pelaku saling tersinggung di jalan. Pelaku merasa diprovokasi oleh korban yang melintas di depan mereka. Pelaku kemudian mengejar korban dan menyerangnya dengan senjata tajam. Korban mengalami luka di bagian kepala, leher, dada, dan perut. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Polisi berhasil menangkap enam pelaku klitih yang terlibat dalam kasus tersebut. Satu di antaranya masih di bawah umur dan merupakan pelajar salah satu SMK swasta di Jogjakarta. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus klitih lainnya yang viral adalah yang terjadi di kawasan Titik Nol Kilometer Jogjakarta pada Jumat malam (8/2). Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sekelompok remaja yang mengendarai motor mengepung dan menganiaya seorang pengendara motor lainnya di tengah jalan. Korban diketahui bernama Rizky (19), warga Sleman, Yogyakarta. Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Polisi mengungkap bahwa aksi klitih tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku terhadap korban. Saat itu, korban bersama teman-temannya sedang berada di Titik Nol Kilometer untuk menonton pertunjukan kesenian. Pelaku yang melintas di depan korban merasa dipandang sinis oleh korban. Pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar korban. Pelaku bersama teman-temannya kemudian menghentikan dan menganiaya korban di tengah jalan.

Polisi berhasil menangkap enam pelaku klitih yang terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku merupakan remaja yang berusia antara 16 hingga 19 tahun. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus klitih yang tidak kalah menghebohkan adalah yang terjadi di Jalan Magelang, Yogyakarta, pada Sabtu malam (25/3). Korban adalah NH (15), warga Kraton, Yogyakarta, yang merupakan pelajar SMP. Korban dianiaya oleh 22 remaja yang membawa senjata tajam seperti celurit, pisau, dan golok. Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak korban yang sudah terjatuh dari sepeda motornya dibacok dan ditusuk oleh pelaku tanpa ampun.

Menurut keterangan polisi, kasus tersebut berawal dari ketersinggungan pelaku terhadap korban. Saat itu, pelaku bersama teman-temannya sedang melakukan perang sarung, yaitu saling melempar sarung yang dibasahi air ke pengendara motor lainnya. Korban yang melintas di depan pelaku merasa terganggu dan menegur pelaku. Pelaku kemudian marah dan mengejar korban. Pelaku bersama teman-temannya kemudian menghentikan dan menganiaya korban di depan sebuah toko.

Polisi berhasil menangkap 22 pelaku klitih yang terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku merupakan remaja yang berusia antara 14 hingga 17 tahun. Sebagian besar pelaku merupakan pelajar SMP dan SMA. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Aksi klitih yang terjadi di Yogyakarta ini menunjukkan bahwa kejahatan jalanan masih menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat. Aksi klitih tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak citra Yogyakarta sebagai kota budaya dan pariwisata. Aksi klitih juga menimbulkan rasa takut dan resah di kalangan warga dan pengguna jalan.

Untuk mengatasi masalah klitih, diperlukan kerjasama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan orang tua. Pihak kepolisian harus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku klitih. Pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada pelaku klitih, termasuk mencabut SIM dan STNK mereka. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pendidikan harus memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada remaja agar tidak terlibat dalam aksi klitih. Orang tua harus mengawasi dan mendidik anak-anak mereka agar tidak melakukan kekerasan dan menghormati sesama.

Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan aksi klitih. Masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Masyarakat harus menghindari konflik dan provokasi dengan pengendara motor lainnya. Masyarakat harus membekali diri dengan alat komunikasi dan layanan darurat. Masyarakat harus segera minta bantuan ke pihak keamanan jika mengalami atau menyaksikan aksi klitih.

Aksi klitih adalah bentuk kejahatan yang tidak dapat ditolerir dan harus diberantas. Aksi klitih tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan. Aksi klitih harus dihentikan demi menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat. Aksi klitih harus dihindari demi menjunjung tinggi martabat dan moral bangsa.

Kronologi Lengkap Aksi Klitih yang Menewaskan Anak Anggota Dewan
Kronologi Aksi Klitih di Nol Kilometer Jogjakarta, Pelaku Tersinggung Provokasi Korban
[Kronologi Klitih yang Dilakukan 22 Remaja Jogja, Kapolda DIY: Berawal Ketersinggungan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini