Bagi anda yang memiliki kendaraan bermotor, tentu anda sudah tahu bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa saat berkendara. STNK juga harus diperpanjang setiap tahun agar tetap valid dan tidak kena denda. Namun, bagaimana jika STNK anda masih atas nama orang lain, misalnya orang tua, saudara, atau teman? Apakah anda harus datang ke Samsat bersama pemilik asli STNK untuk memperpanjangnya?

Ternyata, anda tidak perlu repot-repot melakukan hal tersebut. Kini, anda bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini merupakan layanan resmi dari pemerintah yang memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor untuk mengurus berbagai urusan perpajakan, termasuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, yaitu:

  • Nama pemilik kendaraan sesuai dengan KTP
  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
  • Nomor Induk Kepemilikan (NIK) E-KTP
  • Nomor rangka mesin lima digit terakhir

Setelah dokumen siap, anda bisa mengunduh aplikasi Signal di App Store atau Google Play Store, lalu melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri anda dan mengunggah foto KTP anda. Selanjutnya, anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online :

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
  • Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
  • Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
  • Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Dengan begitu, anda sudah berhasil memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online. Anda akan menerima lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB) yang dikirimkan ke alamat anda. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa anda telah membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK anda sudah aktif selama satu tahun ke depan.

Perpanjangan STNK secara online ini sangat memudahkan anda yang tidak memiliki waktu luang untuk datang ke Samsat. Selain itu, anda juga bisa menghemat biaya transportasi dan menghindari kerumunan orang di masa pandemi seperti sekarang. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Jika anda ingin mengurus perubahan data, balik nama, atau ganti plat nomor, anda tetap harus datang ke Samsat terdekat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini