Harga bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) non-Pertamina terpantau naik per 1 Maret 2024. Kenaikan harga BBM ini berbeda dengan harga BBM di SPBU Pertamina yang tetap stabil.

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, harga BBM di SPBU Shell dan BP AKR mengalami kenaikan sekitar Rp 1.000 per liter. Sementara itu, harga BBM di SPBU Vivo Energy Indonesia juga naik sekitar Rp 500 per liter.

Berikut ini adalah perbandingan harga BBM di SPBU non-Pertamina per 1 Maret 2024:

  • Shell Super: dari Rp 13.540 menjadi Rp 14.530
  • Shell Diesel: dari Rp 14.540 menjadi Rp 15.530
  • BP Ultimate: dari Rp 14.380 menjadi Rp 15.370
  • BP Diesel: dari Rp 14.380 menjadi Rp 15.370
  • Vivo Super: dari Rp 13.500 menjadi Rp 14.000
  • Vivo Diesel: dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.000

Sedangkan harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami perubahan, yaitu:

  • Pertalite: Rp 10.000
  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertamax: Rp 12.100-Rp 13.800 (tergantung wilayah)
  • Pertamax Turbo: Rp 13.500-Rp 14.750 (tergantung wilayah)
  • Dexlite: Rp 14.550
  • Pertamina Dex: Rp 15.100
  • Pertamax Green: Rp 13.900 (hanya di beberapa wilayah)

Lalu, apa penyebab kenaikan harga BBM di SPBU non-Pertamina ini?

Salah satu faktor yang mempengaruhi harga BBM adalah harga minyak mentah dunia. Menurut data Bloomberg, harga minyak mentah Brent naik 2,4 persen menjadi US$ 67,14 per barel pada 28 Februari 2024. Harga minyak mentah WTI juga naik 3,2 persen menjadi US$ 63,53 per barel pada hari yang sama.

Kenaikan harga minyak mentah ini dipicu oleh harapan pemulihan permintaan global seiring dengan peningkatan program vaksinasi Covid-19 di berbagai negara. Selain itu, kelangkaan pasokan akibat pemotongan produksi oleh negara-negara anggota OPEC+ dan gangguan cuaca di Amerika Serikat juga berkontribusi terhadap kenaikan harga minyak.

Selain harga minyak mentah, faktor lain yang mempengaruhi harga BBM adalah kurs rupiah terhadap dolar AS. Menurut data Bank Indonesia, kurs rupiah melemah 0,2 persen menjadi Rp 14.285 per dolar AS pada 28 Februari 2024. Pelemahan rupiah ini dipengaruhi oleh aksi ambil untung oleh investor asing dan ketidakpastian pasar global.

Dengan melemahnya rupiah, biaya impor BBM menjadi lebih mahal. Hal ini berdampak pada kenaikan harga BBM di SPBU non-Pertamina yang mengimpor BBM dari luar negeri. Sementara itu, harga BBM di SPBU Pertamina tidak berubah karena menggunakan formula harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menanggapi kenaikan harga BBM di SPBU non-Pertamina, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa hal itu merupakan hak dari masing-masing perusahaan. Kementerian ESDM tidak bisa mengintervensi harga BBM di SPBU non-Pertamina karena mereka beroperasi di bawah skema pasar bebas.

Namun, Kementerian ESDM juga mengimbau agar perusahaan-perusahaan penyedia BBM tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan masyarakat. Kementerian ESDM juga mengharapkan agar masyarakat tetap bijak dalam menggunakan BBM sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini