Bagi anda yang membeli kendaraan bekas, mungkin pernah mengalami kesulitan saat akan memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Pasalnya, salah satu syarat yang dibutuhkan adalah KTP asli pemilik kendaraan lama. Namun, tidak jarang pemilik lama enggan meminjamkan KTP aslinya atau bahkan sudah tidak bisa dihubungi lagi. Lalu, bisakah anda perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama?

Jawabannya adalah bisa, asalkan anda melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan identitas KTP anda yang baru. Balik nama kendaraan adalah proses perubahan kepemilikan kendaraan bermotor beserta kelengkapan dokumennya, yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK. Dengan balik nama, anda tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama untuk perpanjang STNK, karena STNK dan BPKB sudah terdaftar atas nama anda sendiri.

Balik nama kendaraan juga merupakan cara yang legal dan aman, karena dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan hasil curian atau tindak pidana lainnya. Selain itu, balik nama kendaraan juga dapat memudahkan anda dalam membayar pajak tahunan dan lima tahunan, serta mengurus administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan anda.

Lalu, bagaimana cara balik nama kendaraan dan apa saja syarat-syaratnya? Berikut ini adalah penjelasannya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Untuk melakukan balik nama kendaraan, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan bermaterai Rp 10.000 sebagai bukti serah terima kendaraan yang sah

Cara Balik Nama Kendaraan

Setelah dokumen-dokumen di atas siap, anda dapat melakukan balik nama kendaraan dengan langkah-langkah berikut ini:

  1. Datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sesuai wilayah kendaraan didaftarkan pertama kali, sambil membawa kendaraan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  2. Kunjungi loket pencabutan berkas dan serahkan BPKB, STNK, dan KTP asli beserta fotokopinya. Petugas akan melakukan verifikasi dan pencabutan berkas.
  3. Kendaraan akan melalui proses cek fisik untuk memastikan nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar.
  4. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen-dokumen yang telah dilegalisir kepada petugas di loket mutasi. Petugas akan mengisi formulir mutasi dan memberikan nomor antrian.
  5. Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di loket kasir. Anda akan mendapatkan dua rangkap kwitansi, satu untuk petugas dan satu lagi untuk anda bawa saat mengambil berkas.
  6. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang ditentukan untuk mengambil berkas yang sudah dicabut. Serahkan kwitansi pembayaran dan dokumen-dokumen yang telah dilegalisir kepada petugas. Anda akan mendapatkan berkas yang sudah dicabut, yaitu BPKB, STNK, dan KTP pemilik lama.
  7. Datang ke kantor Samsat tujuan pendaftaran STNK baru sesuai dengan domisili anda. Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya.
  8. Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke loket mutasi. Petugas akan mengisi formulir mutasi dan memberikan nomor antrian.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang ditentukan untuk mengambil STNK baru. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru di loket kasir. Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama anda sendiri.
  10. Datang ke kantor Polda setempat untuk balik nama BPKB. Serahkan BPKB lama, STNK baru, KTP baru, dan kwitansi pembelian kendaraan kepada petugas. Petugas akan melakukan verifikasi dan penerbitan BPKB baru.
  11. Datang kembali ke kantor Polda pada hari yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru. Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama anda sendiri.

Dengan demikian, anda sudah berhasil melakukan balik nama kendaraan dan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Selamat mencoba!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini