Musim hujan sering kali membawa dampak buruk bagi pengguna jalan, salah satunya adalah pohon tumbang yang bisa menimpa kendaraan yang melintas atau parkir. Jika anda mengalami hal ini, jangan panik! Anda bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah atau asuransi, asalkan anda memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.

Ganti Rugi dari Pemerintah

Pemerintah bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan santunan atau klaim kepada korban yang kendaraannya rusak akibat pohon tumbang di jalan umum. Objek yang dapat diajukan untuk ganti rugi tidak hanya kendaraan, namun juga bangunan, korban luka, hingga korban jiwa meninggal.

Untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah, anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan yang ditujukan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta (atau dinas terkait di daerah anda)
  • Dokumentasi kejadian, seperti foto atau video
  • Surat keterangan kepolisian
  • Surat rekomendasi dari suku dinas kota
  • Salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, dan KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat kuasa pemohon bermaterai dan salinan KTP pemohon, jika korban diwakilkan
  • Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai
  • Invoice atau estimasi dari bengkel resmi kendaraan terkait
  • Form klaim santunan yang dapat diisi secara online di laman resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta

Setelah dokumen lengkap, anda dapat mengirimkannya ke alamat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta (atau dinas terkait di daerah anda). Selanjutnya, pihak asuransi yang bekerja sama dengan dinas akan memverifikasi data klaim dan menghubungi anda untuk memberitahukan keputusan dan jadwal penyantunan.

Ganti Rugi dari Asuransi

Jika kendaraan anda sudah diasuransikan, anda bisa mengajukan klaim ke pihak asuransi sesuai dengan polis yang anda miliki. Ada beberapa jenis asuransi kendaraan yang menanggung kerusakan akibat pohon tumbang, yaitu:

  • Asuransi All Risk atau Komprehensif: Menjamin kerusakan total atau sebagian pada kendaraan akibat pohon tumbang, tanpa ada batasan jumlah klaim.
  • Asuransi Total Loss Only (TLO): Menjamin kerusakan total pada kendaraan akibat pohon tumbang, dengan syarat kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
  • Asuransi Tambahan (Add On): Menjamin kerusakan sebagian pada kendaraan akibat pohon tumbang, dengan syarat memiliki asuransi dasar (All Risk atau TLO) dan membayar premi tambahan.

Untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi, anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan dari pihak berwajib
  • Dokumentasi kerusakan yang dialami kendaraan
  • Surat permohonan klaim kepada pihak asuransi
  • Polis asuransi dan bukti pembayaran premi
  • Salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, dan KTP Pemilik Kendaraan
  • Form klaim asuransi yang dapat diisi secara online atau offline di kantor asuransi

Setelah dokumen lengkap, anda dapat mengirimkannya ke alamat pihak asuransi atau menghubungi call center asuransi untuk mendapatkan bantuan. Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan survei dan penilaian kerusakan, serta memberitahukan jumlah ganti rugi yang akan diberikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini