Marka jalan adalah tanda-tanda yang bisa berupa garis, simbol, atau tulisan yang memiliki fungsi untuk mengatur, memperingatkan, dan memandu lalu lintas. Marka jalan juga memiliki fungsi untuk meningkatkan keselamatan berkendara, hal ini bertujuan untuk menentukan arah lalu lintas, jalur dan lajur lalu lintas, zona larangan lewat, tempat menyeberang pejalan kaki, dan beberapa lainnya.

Marka jalan yang sering kita lihat di jalanan memiliki warna yang berbeda-beda, seperti putih, kuning, merah, dan hijau. Keempat warna tersebut memiliki arti dan fungsi tersendiri. Namun, pada artikel ini kita akan membahas tentang warna putih dan kuning, yang merupakan warna marka jalan yang paling umum dijumpai.

Warna Putih

Marka jalan berwarna putih bertujuan untuk memisahkan arah dengan pergerakan satu arah, menunjukkan batas bahu jalan sebelah kiri (sisi dalam), tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tanda berhenti kendaraan. Warna putih ini sendiri menjadi warna marka jalan yang paling banyak ditemukan di berbagai jalan raya.

Contoh marka jalan berwarna putih adalah:

  • Garis utuh putih: menunjukkan batas antara jalur lalu lintas yang bergerak searah, atau batas antara jalur lalu lintas dengan bahu jalan sebelah kiri.
  • Garis putus-putus putih: menunjukkan bahwa pengendara boleh berganti jalur lalu lintas yang bergerak searah, asalkan aman dan tidak mengganggu lalu lintas lain.
  • Garis ganda putih: menunjukkan bahwa pengendara tidak boleh berganti jalur lalu lintas yang bergerak searah, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Garis tanda putih: menunjukkan bahwa pengendara boleh berganti jalur lalu lintas yang bergerak searah, tetapi harus berhati-hati karena ada perubahan arah atau kondisi jalan.
  • Garis zebra putih: menunjukkan tempat penyeberangan pejalan kaki, pengendara harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang menyeberang.
  • Garis stop putih: menunjukkan tempat berhenti kendaraan, pengendara harus berhenti di belakang garis ini dan menunggu sampai aman untuk melanjutkan perjalanan.

Warna Kuning

Marka jalan berwarna kuning berfungsi sebagai pemisah arah dengan pergerakan berlawanan, biasanya berperan menjadi median. Selanjutnya untuk menunjukkan batas dengan bahu jalan (sisi luar) serta landau akses jalan dan membatasi penyeberangan pejalan kaki di persimpangan di mana tidak ada lampu lalu lintas atau tanda berhenti.

Warna marka jalan berwarna kuning juga ditentukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Contoh marka jalan berwarna kuning adalah:

  • Garis utuh kuning: menunjukkan batas antara jalur lalu lintas yang bergerak berlawanan arah, atau batas antara jalur lalu lintas dengan bahu jalan sebelah kanan.
  • Garis putus-putus kuning: menunjukkan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di depannya yang bergerak berlawanan arah, asalkan aman dan tidak mengganggu lalu lintas lain.
  • Garis ganda kuning: menunjukkan bahwa pengendara tidak boleh menyalip kendaraan di depannya yang bergerak berlawanan arah, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Garis tanda kuning: menunjukkan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di depannya yang bergerak berlawanan arah, tetapi harus berhati-hati karena ada perubahan arah atau kondisi jalan.
  • Garis median kuning: menunjukkan batas antara dua arah lalu lintas yang dipisahkan oleh median.
  • Garis chevron kuning: menunjukkan zona larangan lewat, pengendara tidak boleh memasuki atau melintasi zona ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini