Mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB, pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan jalan layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) harus merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, PT Jasa Marga resmi menyampaikan perubahan tarif pada ruas jalan tol tersebut.

Tarif untuk mobil kategori I naik Rp 7 ribu rupiah menjadi Rp 27.000. Tarif Golongan II dan III menjadi Rp 40.500 dari semula Rp 30.000, dan Golongan IV dan V dari Rp 40.500 menjadi Rp 54.000.

Alasan kenaikan tarif ini, menurut Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol Ria Marlinda Paallo, adalah untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.

Selain itu, komponen lainnya yaitu pengembalian investasi terhadap penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari KM 50 s.d KM 67 arah Cikampek dan KM 62 s.d KM 50 arah Jakarta serta penyediaan 4 titik fasilitas Emergency Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu yaitu dengan peningkatan kapasitas jalan tol dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km. Peningkatan kapasitas ini diklaim untuk meningkatkan kelancaran dengan mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Berikut ini adalah rincian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ yang mulai berlaku 9 Maret 2024:

Golongan Tarif Lama Tarif Baru
I Rp 20.000 Rp 27.000
II dan III Rp 30.000 Rp 40.500
IV dan V Rp 40.500 Rp 54.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini