Apakah Anda memiliki kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah mati dan belum diperpanjang selama dua tahun berturut-turut? Jika ya, Anda harus segera melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Jika tidak, Anda akan menghadapi masalah besar. Pasalnya, data kendaraan Anda akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) oleh polisi. Akibatnya, kendaraan Anda tidak sah digunakan di jalan dan tidak bisa didaftarkan ulang.

Penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis merupakan implementasi dari pasal 74 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur bahwa data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor.

Penghapusan data kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, serta untuk menertibkan administrasi dan pengawasan kendaraan bermotor. Selain itu, penghapusan data kendaraan bermotor juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang tidak terawat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan atau pencemaran lingkungan.

Namun, polisi tidak serta merta menghapus data kendaraan bermotor yang nunggak pajak dan perpanjangan STNK selama dua tahun berturut-turut. Polisi akan memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor sebelum melakukan penghapusan data. Peringatan pertama akan diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data, peringatan kedua akan diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, dan peringatan ketiga akan diberikan satu bulan setelah peringatan kedua.

Jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas peringatan-peringatan tersebut, maka polisi akan menghapus data kendaraan bermotor tersebut dari daftar Regident Ranmor. Setelah data kendaraan bermotor dihapus, kendaraan bermotor tersebut tidak bisa didaftarkan ulang. Kendaraan bermotor tersebut juga tidak sah digunakan di jalan, karena setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB, sebagaimana diatur dalam pasal 68 UU no.22 tahun 2009.

Oleh karena itu, jika Anda memiliki kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah mati dan belum diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, sebaiknya segera melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Jangan sampai Anda kehilangan data kendaraan bermotor Anda dan tidak bisa menggunakannya lagi. Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, Anda dapat menghubungi pihak berwenang terkait atau mengunjungi situs resmi Direktorat Lalu Lintas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini