Memahami perbedaan antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten penting bagi pengendara untuk mengenali tanggung jawab dan kewenangan dalam pemeliharaan jalan. Berikut adalah panduan untuk membedakan ketiga jenis jalan tersebut:

Jalan Nasional

Jalan nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga. Ciri khas jalan nasional adalah adanya marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Marka ini bisa berupa garis utuh atau garis putus-putus yang berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur, serta sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas sisi kanan.

Jalan Provinsi

Jalan provinsi, yang pengelolaannya berada di bawah gubernur atau pejabat yang ditunjuk, umumnya memiliki lebar yang cukup signifikan dan terkadang setara dengan jalan nasional. Marka jalan provinsi hanya berwarna putih, baik itu garis putus-putus maupun garis utuh. Jalan provinsi menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota, serta antar ibukota kabupaten atau kota.

Jalan Kabupaten

Sementara itu, jalan kabupaten memiliki marka yang sama dengan jalan provinsi, yaitu berwarna putih. Namun, jalan kabupaten biasanya lebih sempit dan hanya menghubungkan antarkecamatan.

Dengan mengetahui ciri-ciri ini, pengendara dapat lebih mudah mengidentifikasi jenis jalan yang sedang dilalui dan memahami siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya. Hal ini juga membantu dalam melaporkan kondisi jalan yang rusak ke pihak yang tepat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini