Dalam perkembangan terbaru, fenomena klakson telolet yang menjadi tren di kalangan pengguna bus di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan imbauan bahwa bus yang dilengkapi dengan klakson telolet tidak akan diluluskan dalam uji berkala kendaraan.

Kecelakaan tragis baru-baru ini yang melibatkan seorang bocah yang tewas tertabrak bus saat meminta pengemudi untuk membunyikan klakson telolet telah memicu diskusi mengenai regulasi penggunaan klakson ini. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, melalui Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, menegaskan bahwa penggunaan klakson telolet dapat menghabiskan pasokan udara atau angin, yang berdampak pada fungsi rem kendaraan menjadi kurang optimal.

Aturan mengenai tingkat kebisingan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yang menyatakan bahwa suara klakson harus berada di antara 83 desibel hingga 118 desibel. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

Dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Kemenhub mengimbau para operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet demi menciptakan keselamatan di jalan raya. Pengawasan akan ditingkatkan selama pengujian berkala kendaraan dan pihak kepolisian diminta untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan ini.

Tragedi yang terjadi merupakan peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan keselamatan dan menghindari penggunaan komponen tambahan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan kendaraan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini