Kementerian Perdagangan Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan setelah terbukti bahwa SPBU tersebut melakukan kecurangan dalam takaran pengisian bahan bakar.

Dalam inspeksi yang dilakukan, ditemukan bahwa tiga pompa ukur BBM di SPBU tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi. Pompa-pompa tersebut terpasang alat tambahan berupa switch atau jumper yang dapat mempengaruhi hasil penakaran, sehingga volume BBM yang diterima konsumen menjadi tidak sesuai.

Akibat kecurangan ini, diperkirakan konsumen telah dirugikan hingga nilai yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 2 miliar. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan hak konsumen dan integritas transaksi komersial.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penyegelan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi konsumen dan memastikan keadilan dalam perdagangan. Pertamina Patra Niaga selaku pengelola telah mengeluarkan surat peringatan dan instruksi untuk segera mengganti dispenser yang bermasalah dengan yang baru.

Penggantian harus dilakukan dalam waktu dua minggu sejak surat sanksi diterbitkan, untuk memastikan bahwa kecurangan serupa tidak terulang dan konsumen dapat menerima layanan yang adil dan transparan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini