Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penerapan aturan ganjil genap selama periode mudik Lebaran tahun 2024. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik.

Jadwal Aturan Ganjil Genap

Aturan ganjil genap akan diberlakukan mulai dari tanggal 5 April 2024 hingga 12 April 2024. Berikut adalah detail jadwalnya:

  • Arus Mudik:

    • Jumat, 5 April 2024 pukul 14:00 WIB sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24:00 WIB.
    • Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB.
  • Arus Balik:

    • Jumat, 12 April 2024 pukul 14:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB.
    • Sabtu, 13 April 2024 pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 24:00 WIB.

Rute yang Terkena Aturan

Aturan ini akan berlaku di beberapa rute utama yang sering digunakan untuk mudik, yaitu:

  • Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang untuk arus mudik.
  • Sebaliknya untuk arus balik, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa kendaraan akan mendapatkan pengecualian dari aturan ini, antara lain:

  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan dinas TNI/Polri.
  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans yang sedang bertugas.
  • Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Penerapan aturan ganjil genap diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan selama periode mudik Lebaran. Untuk itu, para pemudik diimbau untuk mempersiapkan perjalanan mereka dengan baik dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran bersama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini