Pada tanggal 26 Maret 2024, sebuah kejadian menarik terjadi di jalan raya yang melibatkan seorang pemotor dan pengemudi mobil. Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @outbrake.id menunjukkan seorang pemotor yang menegur pengemudi mobil double cabin yang menggunakan sirene di jalan raya yang sedang padat.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan kecuali untuk kendaraan tertentu yang mendapatkan hak utama. Namun, dalam video tersebut, pengemudi mobil tampak mengabaikan teguran tersebut dan terus melaju dengan sirene yang berisik.

Kejadian ini mengundang banyak reaksi dari netizen dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak yang mendukung tindakan pemotor tersebut dalam menegur pengemudi mobil yang tidak mematuhi aturan lalu lintas dan mengganggu ketenangan umum.

Artikel ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini