Pada tanggal 8 April 2024, sebuah kecelakaan serius terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 yang melibatkan sebuah Daihatsu Gran Max. Menurut laporan dari GridOto.com, ada kecurigaan bahwa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut menggunakan identitas palsu pada STNK-nya.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo sedang mendalami kasus ini, terutama status Daihatsu Gran Max yang hangus terbakar dan diduga digunakan sebagai travel ilegal. Dua keluarga korban telah memberikan keterangan yang menunjukkan adanya pemesanan travel yang seharusnya tidak dilakukan.

Lebih lanjut, identitas pemilik kendaraan pada STNK yang tercatat atas nama Yanti Setiawan Budidarma, dengan alamat di Jakarta Timur, ternyata tidak sesuai. Setiawan Budidarma, pemilik alamat tersebut, menyatakan bahwa ia tidak pernah membeli Daihatsu Gran Max dan merasa bingung bagaimana namanya bisa tercatut dalam dokumen tersebut.

Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kecelakaan ini dan memastikan bahwa informasi yang diberikan akurat dan tidak menyesatkan. Ini adalah pengingat penting bagi kita semua untuk selalu waspada dan memastikan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan dokumen resmi adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini