Jakarta – Menyusul serangkaian kecelakaan maut yang melibatkan bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang bus. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan yang sering terjadi di jalan raya.

Pada tanggal 11 April 2024, sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang, yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Diduga kuat, kecelakaan ini terjadi karena sopir mengantuk dan kehilangan kendali atas kendaraannya.

Sebagai respons atas tragedi ini dan banyaknya kecelakaan serupa, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan pernyataan yang mengharuskan setiap bus yang tidak digunakan untuk angkutan perkotaan untuk dilengkapi dengan sabuk pengaman pada setiap tempat duduknya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menegaskan bahwa persyaratan teknis kendaraan bermotor harus dipenuhi, termasuk perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman. Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) juga diminta untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan serta fungsi sabuk pengaman selama pemeriksaan persyaratan teknis.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan lapisan tambahan keamanan bagi penumpang dan mengurangi risiko cedera serius atau kematian saat terjadi kecelakaan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara dapat meningkat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini