Polda Metro Jaya telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan setelah berakhirnya libur Lebaran 2024. Berdasarkan informasi terbaru, mulai hari Selasa, 16 April 2024, aturan ganjil genap berlaku kembali di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, selama periode libur Lebaran, sistem ganjil genap tidak berlaku di 26 ruas jalan DKI Jakarta. Kendaraan bermotor dapat melintas tanpa batasan selama 10 hari. Namun, sekarang, aturan ini telah diberlakukan kembali.

Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka libur nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 6 hingga 15 April 2024. Hal ini sesuai dengan Pergub 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh keputusan presiden.

Dengan berlakunya kembali aturan ganjil genap, mari kita perhatikan jadwal dan lokasi yang terkena dampak. Beberapa ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap antara lain:

  • Jalan M.H. Thamrin
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan H.R. Rasuna Said

Semoga informasi ini membantu Anda memahami perubahan terkini terkait aturan ganjil genap di Jakarta. Tetap berhati-hati dan patuhi peraturan lalu lintas selama berkendara! 🚗🛣️

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini