Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) saat libur Lebaran 2024 bisa menjadi masalah serius bagi pemilik kendaraan. STNK adalah dokumen yang menyatakan bahwa kendaraan telah terdaftar di instansi yang berwenang dan memiliki nomor plat yang sah. Jika STNK hilang, kendaraan tidak dapat digunakan dan pemilik dapat dikenakan sanksi administratif.

Berikut adalah langkah-langkah mengurus STNK yang hilang atau rusak:

  1. Surat Kehilangan: Dapatkan surat kehilangan dari Polsek atau Polres terdekat.
  2. Persyaratan Dokumen:
    • Fotokopi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan aslinya.
    • Fotokopi STNK (jika ada).
    • BPKP atau fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing jika kendaraan belum lunas.
    • Pastikan membawa kendaraan yang akan dibuat STNK baru.
  3. Prosedur Mengurus STNK:
    • Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru dan bawa kendaraan yang STNK-nya hilang ke kantor Samsat.
    • Lakukan cek fisik kendaraan.
    • Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
    • Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
    • Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
    • Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
    • Jika ada tunggakan pajak tahunan, akan dikenakan biaya tambahan.
    • Setelah proses selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Biaya penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga sekitar Rp 100.000 dan pengesahan Rp 25.000. Untuk mobil, biaya penerbitan STNK sekitar Rp 200.000 dengan biaya pengesahan Rp 50.000.

Pastikan mengikuti prosedur dengan teliti agar STNK baru dapat diterbitkan dengan lancar. Semoga informasi ini membantu! 🚗📝

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini