Pada 18 April 2024, seorang sopir Fortuner menjadi sorotan setelah mengemudi ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan terlibat dalam cekcok mulut dengan pengendara lain. Sopir ini memakai pelat dinas TNI dan mengaku sebagai ‘adik jenderal’. Namun, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan.

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus sopir Fortuner yang mengaku sebagai ‘adik jenderal’:

  1. Ditangkap dan Ditahan: Sopir Fortuner ini akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ini, dia masih dalam pemeriksaan. Kasusnya terkait pemalsuan pelat dinas TNI yang digunakan.

  2. Tersangka Pemalsuan Pelat Dinas: Polisi menetapkan pengemudi Fortuner ini sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

  3. Pelat Dinas Palsu: Pelat dinas TNI yang digunakan oleh sopir Fortuner ternyata palsu. Pelat tersebut sebenarnya milik seorang purnawirawan. Pemilik pelat dinas telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Sopir Fortuner ini awalnya mengaku sebagai anggota TNI yang memiliki kakak seorang jenderal yang bertugas di Mabes TNI. Namun, tindakannya yang arogan dan penggunaan pelat dinas palsu membawanya ke dalam masalah hukum. Semoga kasus ini memberikan pelajaran tentang pentingnya integritas dan ketaatan terhadap hukum.

DetikNews – 5 Fakta Sopir Fortuner Ngaku ‘Adik Jenderal’ Kini Jadi Tersangka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini