Jakarta – Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk memperpanjang STNK. Bermodalkan aplikasi di ponsel, pemilik kendaraan bisa dengan mudah melakukan perpanjangan. Tim detikOto telah menjajal langsung perpanjangan STNK lewat online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.

Proses Perpanjangan STNK Online

  1. Registrasi Pengguna:

    • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store.
    • Pilih registrasi pengguna.
    • Masukkan data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor handphone.
    • Verifikasi biometrik wajah dengan swafoto (selfie).
    • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu.
    • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirim ke email terdaftar.
  2. Tambah Data Kendaraan:

    • Masukkan data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya.
    • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
    • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
    • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor.
    • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
  3. Perpanjangan STNK:

    • Semua proses dilakukan lewat aplikasi, tanpa fotocopy berkas.
    • Saat perpanjangan, pemilik kendaraan diberikan opsi STNK bisa diambil di kantor Samsat atau dikirim ke rumah.
    • Bila diambil ke kantor Samsat, tak ada biaya pengiriman.
    • Bila dikirim ke rumah, ada dua opsi pengiriman: reguler (biaya Rp 20.000) dan express (biaya sekitar Rp 30.500).
    • Prosesnya cepat, dari perpanjangan hingga STNK dikirim ke rumah hanya sekitar 3 hari.
    • STNK tetap sah, dan pemilik kendaraan dapat menunjukkan bukti elektronik pengesahan di aplikasi saat ada pemeriksaan di jalan.

Dengan perpanjangan STNK online, pemilik kendaraan dapat duduk manis di rumah tanpa antre dan bebas dari calo. Artikel ini menginformasikan secara langsung dan informatif tentang proses perpanjangan STNK online yang memudahkan pemilik kendaraan.

Perpanjang STNK Online: Duduk Manis di Rumah Tanpa Antre-Bebas Calo
Syarat dan Tata Cara Perpanjang STNK Online Tanpa Antre

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini