Sebuah video yang menampilkan mobil dinas pelat merah diduga menghalangi laju ambulans melalui jalur Tol Simatupang menuju Rumah Sakit (RS) Fatmawati telah menjadi perbincangan viral di media sosial. Insiden ini terjadi pada Selasa, 23 April 2024.

Dalam rekaman video tersebut, ambulans terpaksa mengambil jalur kanan untuk melawan arus karena lajur kiri sedang macet. Ambulans juga terlihat membunyikan sirine sebagai tanda darurat. Namun, mobil dinas pelat merah dari arah yang sama menghalangi jalur ambulans.

Tim Ambulance Response (T.A.R) telah meminta pengendara mobil dinas tersebut untuk memberikan jalan dengan membunyikan beberapa kali sirine dan klakson serta pengeras suara. Sayangnya, mobil dinas tersebut tetap tidak memberikan jalan.

Menanggapi insiden ini, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan penjelasan. Menurutnya, ambulans adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134. Ambulans menempati posisi kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama, setelah pemadam kebakaran.

Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, dapat dikenakan pasal 311, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Mari kita semua selalu memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans agar pelayanan kesehatan dapat berjalan lancar dan cepat. 🚑🚨

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini