Oleh Ferdian – Minggu, 28 April 2024 | 17:00 WIB

Bekasi, 28 April 2024 – Sering menjadi perbincangan bahwa mengambil kendaraan hasil tilang atau bekas tabrakan harus membayar. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kanit Laka Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi, memberikan penjelasan. Menurutnya, pengambilan kendaraan tersebut gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan tersebut meliputi menunjukkan bukti pembayaran tilang dan menyelesaikan kasus laka kepada pihak lawan.

"Tentunya untuk pengambilan barang bukti itu gratis tidak dikenakan biaya apa-apa sedikit pun. Jadi silahkan saja, yang penting jika ada perkara kecelakaan lalu lintas, lakukan musyawarah terlebih dahulu. Sedangkan untuk tilang, segera diselesaikan dan kemudian ambil kendaraannya," papar Suwandi dikutip dari GridOto.com (27/4/2024).

Pihak kepolisian lebih senang jika kendaraan yang menumpuk di penampungan Teluk Pucung diambil oleh pemiliknya. "Silahkan koordinasi dengan penyidiknya. Kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi tidak memungut biaya untuk pengeluaran kendaraan baik hasil tilang maupun barang bukti laka," tambahnya.

Sebelumnya, ratusan kendaraan roda dua menumpuk di tempat penampungan laka lantas dan tilang di Teluk Pucung, Bekasi Utara. Kendaraan-kendaraan ini kondisinya sudah rusak parah dan tidak terurus. Perlu diketahui, sepeda motor yang menjadi barang bukti dapat diminta kembali oleh pemiliknya, sesuai dengan bunyi Pasal 46 KUHAP.

Jadi, bagi Anda yang memiliki kendaraan yang terkena tilang atau terlibat dalam kecelakaan, jangan ragu untuk mengurusnya di kepolisian. Ingat, proses pengambilan kendaraan bekas tilang dan laka benar-benar gratis! 🚗🆓

Sumber

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini