Kejaksaan Agung baru-baru ini menyita tiga unit mobil milik pengusaha Harvey Moeis. Ketiga mobil tersebut adalah Mercedes-Benz SLS AMG, Ferrari Challenger Stradale, dan Ferrari 458 Speciale. Namun, yang menarik perhatian adalah Ferrari 458 Speciale yang ternyata memiliki tunggakan pajak hingga ratusan juta rupiah!

Ferrari yang menunggak pajak berpelat B-2-MKL terdaftar di Samsat Banten atas nama perusahaan. Sayangnya, informasi lengkap tentang mobil ini tidak diungkapkan secara detail dalam website info PKB Banten. Namun, data yang teregistrasi menunjukkan bahwa Ferrari 458 Speciale keluaran tahun 2015 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 119.291.100. Masa berlakunya pajak sudah telat empat bulan sepuluh hari per 26 April 2024. Meskipun masa berlaku pajak telah habis sejak 16 Desember 2023, STNK mobil ini masih berlaku hingga tahun 2025.

Rincian penunggakan pajak Ferrari 458 Speciale adalah sebagai berikut:

  • PKB Pokok: Rp 108.252.800
  • PKB Denda: Rp 10.285.300
  • SWDKLLJJ Pokok: Rp 143.000
  • SWDKLLJJ Denda: Rp 70.000

Informasi mengenai penyitaan mobil-mobil mewah milik Harvey Moeis diungkap oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Harvey Moeis sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga telah memeriksa istri Harvey, Sandra Dewi, terkait rekening-rekening yang telah diblokir. Total ada 16 orang tersangka yang dijerat oleh kejaksaan.

Ferrari 458 Speciale adalah mobil mewah yang pertama kali diperkenalkan di ajang Frankfurt Motor Show 2013. Dibekali mesin V8 4.5-liter dengan power maksimal mencapai 605 dk, mobil ini masuk dalam jajaran mobil jalanan terkencang di dunia. Bobotnya yang ringan, hanya 1.290 kg, membuatnya semakin menarik. Performanya juga luar biasa, dengan akselerasi dari 0-100 km/jam hanya dalam 3 detik dan 0-200 km/jam dalam 9,1 detik. Fitur Side Slip Control (SSC) dan kontrol traksi turut mendukung kinerjanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini