Jakarta, 7 Mei 2024 – Sebuah video viral di media sosial menampilkan Toyota Land Cruiser dengan pelat nomor kendaraan "B 3 BAS" melintas di salah satu ruas jalan tol. Dalam video tersebut, SUV mewah ini melewati bahu jalan sambil menyalakan lampu strobo. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa pelat nomor tersebut terdaftar atas nama sebuah perusahaan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penggunaan bahu jalan diatur dengan ketat. Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan. Kendaraan yang berhenti darurat karena mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi juga dapat menggunakan bahu jalan. Namun, penggunaan strobo pada kendaraan Land Cruiser tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Meskipun pelat nomor "B 3 BAS" terdaftar atas nama perusahaan, tindakan pengemudi yang melewati bahu jalan dengan strobo tetap melanggar aturan. Sebagai referensi, dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran penggunaan bahu jalan tol dapat berakibat pada pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi, meskipun pelat nomor tersebut bukan pelat bodong, pengemudi tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Semoga artikel ini memberikan pemahaman lebih lanjut tentang kasus Land Cruiser dengan pelat "B 3 BAS" yang berstrobo dan melewati bahu jalan dengan nama PT! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini