Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mendapatkan wewenang untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor perorangan di wilayah Jakarta. Aturan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat 2 Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Nomor 2 Tahun 2024, yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 25 April 2024. Selain itu, pasal yang sama juga menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.

Wacana pembatasan usia kendaraan sebenarnya sudah bergulir sejak tahun 2015, saat pemerintahan mantan gubernur Basuki Tjahja Purnama. Namun, hingga kini belum ada kebijakan turunan yang mengatur ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi. Meskipun belum ada kejelasan, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara juga menggarisbawahi pembatasan usia kendaraan. Instruksi ini dicanangkan akan berlaku pada tahun 2025 untuk melarang semua kendaraan pribadi dengan usia lebih dari 10 tahun beroperasi di Jakarta. Meskipun wacana ini menuai protes dan kendala, Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun 2023 secara tegas menyatakan akan merealisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014, yang berisi tentang aturan kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

Dengan demikian, pembatasan usia kendaraan di Jakarta telah menjadi perbincangan lama dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah kemacetan dan emisi di ibu kota.

Mari kita terus pantau perkembangan kebijakan ini agar kita dapat memahami dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan Jakarta. 🚗🌆

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini