Senin, 06 Mei 2024 – Pelat nomor khusus berkode ZZ tidak kebal dari aturan ganjil genap. Meski diberikan kepada pejabat tertentu, pelat ZZ tetap harus mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk saat kendaraan melintas di jalur ganjil genap di Jakarta. Berikut beberapa fakta terkait pelat ZZ:

  1. Penerbitan Pelat ZZ: Pelat ZZ diberikan hanya kepada pejabat TNI, Polri, serta kementerian/lembaga setingkat eselon I dan eselon II. Penerbitannya lebih ketat, dan satu pejabat hanya berhak memiliki satu kendaraan dinas dengan pelat ZZ tersebut.

  2. Penggunaan Pelat ZZ: Di kementerian/lembaga, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sedangkan untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik. Contohnya, Polisi dapat menggunakan pelat ZZX, sedangkan TNI dapat menggunakan ZZD.

  3. Tidak Kebal Ganjil Genap: Pelat ZZ tidak menghapus aturan ganjil-genap. Jika hari ini aturannya ganjil, dan kendaraan dengan pelat ZZ memiliki nomor genap, tetap akan dilakukan penindakan tilang.

Jadi, meskipun pelat ZZ memberikan status khusus, penggunaannya tetap tunduk pada peraturan lalu lintas yang berlaku. Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini