Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dalam undang-undang itu disebutkan, DKJ memiliki kewenangan khusus untuk menangani masalah lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu kewenangan khusus yang akan diatur adalah pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g UU DKJ, terdapat kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta. Meskipun sebelumnya sudah ada aturan pembatasan kendaraan, namun penerapannya tidak konsisten. Oleh karena itu, aturan di UU DKJ ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih efektif.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya telah lama menyuarakan kebijakan pembatasan jumlah kendaraan agar sesuai dengan kondisi jalan dan ruas yang ada. Selain pembatasan kendaraan, upaya ini juga harus didukung oleh transportasi umum yang terintegrasi dengan baik. Kemacetan saat ini telah mengganggu aktivitas dan kreativitas masyarakat, dan jika tidak segera ditangani, dapat berdampak buruk pada kualitas hidup dan keselamatan di jalan raya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggodok regulasi pembatasan usia kendaraan 10 tahun di Jakarta, yang rencananya akan diberlakukan secara resmi pada tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan di kota.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami lebih lanjut tentang rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Mari kita berharap bahwa langkah-langkah ini dapat mengurangi kemacetan dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi warga Jakarta! 🚗🌆 .

Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi, Jumlah Kendaraan Tak Terkontrol, detikOto, 6 Mei 2024.
Jakarta Mau Larang Mobil 10 Tahun ke Atas, Rencana Berlaku 2025, detikoto, 28 Februari 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini