Buat kamu yang ingin mengendarai motor, pastikan sudah memiliki SIM C. SIM C merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki pengendara motor. Keberadaan SIM C menjadi bukti bahwa kamu sudah layak berkendara motor di jalan. Nah, berikut ini informasi terkini mengenai biaya pembuatan SIM C baru pada bulan April 2024.

Biaya Pembuatan SIM C

Biaya pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM C:

  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM CI: Rp 100.000
  • Penerbitan SIM CII: Rp 100.000

Perlu dicatat bahwa biaya di atas belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022. Biaya tes kesehatan maupun psikologi tergantung dari lokasi fasilitas kesehatan yang kamu pilih.

Persyaratan Membuat SIM C

Sebelum mengajukan pembuatan SIM C, pastikan kamu memenuhi persyaratan berikut:

  1. Sudah berumur 17 tahun.
  2. Siapkan pas foto.
  3. Bawa KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  4. Sertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Setelah melengkapi dokumen di atas, kamu bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto.
  3. Mengikuti ujian teori.
  4. Setelah lulus ujian teori, ikuti ujian praktik.
  5. Setelah dinyatakan lulus, petugas akan memproses SIM kamu .

Semoga informasi ini membantu kamu dalam memahami biaya dan persyaratan pembuatan SIM C baru. Selamat berkendara dengan SIM yang sah! 🏍️🚗

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini