Wacana pembatasan usia kendaraan pribadi di Jakarta kembali mencuat. Jakarta memiliki kewenangan khusus untuk membatasi usia kendaraan setelah meninggalkan status ibu kota. Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan, termasuk di bidang perhubungan, termasuk lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta belum bisa diterapkan. Dibutuhkan aturan turunan berupa peraturan daerah (perda) agar pembatasan usia kendaraan bisa segera dilakukan. Pasal 24 ayat (2) huruf g dalam UU DKJ menyebutkan kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur kebijakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan UU DKJ. Langkah terpenting adalah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan seluruh pihak terkait dan warga terdampak. Dengan demikian, kebijakan bisa diterima serta tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Taufik Zoelkifli berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan pribadi. Dengan mengurangi jumlah kendaraan pribadi, masyarakat di Jakarta diharapkan lebih banyak menggunakan transportasi publik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini