Mengemudi di jalanan harus saling menghormati antar penggunanya. Bahkan untuk melewati genangan air saja ada aturannya, tepatnya di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan unggahan Instagram akun tmcpoldametro, aturan mengenai melibas jalan tergenang diatur pada pasal 116 UU No. 22 Tahun 2009 yang berisi:

  1. Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.
  2. Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas, pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
    • Akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang.
    • Akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.
    • Cuaca hujan dan/atau genangan air.
    • Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
    • Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api.
    • Melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang.

Sebenarnya ini merupakan etika di jalan raya. Jika semua mengikuti apa yang ada di UU LLAJ, maka jalanan akan lebih kondusif dan pengguna jalan akan saling menghargai satu sama lain . Ingatlah untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama ketika melewati genangan air selama cuaca hujan! 🚗💧🌧️.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini