Aksi kejahatan dengan modus ban kempis masih marak terjadi. Polisi menangkap pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Serang, Banten. Pelaku tersebut menyasar nasabah bank dan berhasil diamankan oleh kepolisian. Berikut adalah kronologi kejadian:

  1. Perencanaan Aksi
    Pelaku merencanakan aksinya di Kota Cilegon. Kemudian mereka menyepakati untuk melakukan pencurian di wilayah Serang.

  2. Pelaksanaan Aksi
    Setelah merencanakan, pelaku menuju ke BCA di mana pelaku mengikuti korban yang keluar dari bank tersebut. Pada saat korban lengah, pelaku menancapkan paku ke kendaraan korban, menyebabkan ban kempes. Pelaku memepet mobil korban dan memberitahu bahwa kendaraannya mengalami kempes. Korban lantas membuka bagasi mobil untuk mengambil ban serep.

  3. Pencurian Barang Berharga
    Saat korban membuka bagasi, pelaku dan komplotannya membuka mobil korban dan mengambil tas slempang warna hitam yang berisikan buku tabungan dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta beserta barang-barang lain yang ada di dalam tas tersebut.

  4. Penangkapan Pelaku
    Korban langsung meneriaki pelaku dan berhasil diamankan oleh masyarakat. Tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

  5. Hukuman
    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Ingatlah untuk selalu waspada dan berhati-hati saat menghadapi situasi seperti ini. Jangan lengah dan pastikan kendaraan Anda aman dari modus kejahatan semacam ini.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu meningkatkan kesadaran kita terhadap kejahatan jalanan. Tetap waspada dan selalu periksa kondisi kendaraan Anda sebelum melanjutkan perjalanan! 🚗💡

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini