Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun, SIM harus diperpanjang. Perpanjangan SIM pun tak boleh lewat tanggal kedaluwarsa. Sebab, kalau lewat tanggal kedaluwarsa, pemilik SIM harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Namun, saat ini ada dispensasi perpanjangan SIM mati.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi, tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Sejatinya, SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus membuat SIM baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. Namun, ada pengecualian. SIM yang lewat masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Berikut adalah syarat perpanjangan SIM:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan, yang bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Jadi, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, ada kemungkinan untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru, tergantung pada tanggal kedaluwarsa dan mekanisme yang berlaku. Semoga informasi ini membantu! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini