Wacana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali muncul. Pembatasan usia kendaraan di Jakarta disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan. Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, terdapat beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal tersebut, disebutkan kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencontohkan bahwa untuk mengatasi kemacetan Jakarta, perlu dilakukan pengurangan jumlah kendaraan ke Jakarta melalui penyediaan transportasi umum bagi warga Jakarta dan pembatasan kendaraan pribadi ke Jakarta.

Pada kenyataannya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta mencapai 20 juta unit, yang berasal dari berbagai kota di sekitar Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bukan hanya dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta saja. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi selama ini diterapkan melalui kebijakan ganjil genap, kebijakan 3 in 1, atau pengoptimalan angkutan umum, namun pada kenyataannya memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Berdasarkan data Electronic Registration Identification (ERI), jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 24.353.591 unit. Jenis kendaraan yang paling banyak terdaftar adalah sepeda motor sebanyak 19.015.998 unit, diikuti oleh mobil penumpang sebanyak 4.352.259 unit. Wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak adalah Jakarta Timur dengan total 3.239.767 unit .

Mari kita harapkan bahwa pembatasan usia kendaraan ini dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas lalu lintas di Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat! 🚗🛵🌆

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini