Saat ini, media sosial diramaikan oleh cerita seorang sopir mobil pick-up atau bak yang terkejut ketika hendak memperpanjang masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Bagaimana tidak, sopir tersebut diminta membayar hingga Rp 5 juta untuk memperpanjang STNK mobilnya. Diunggah oleh akun media sosial @Miduk17, cerita ini menjadi perhatian banyak orang.

Berikut adalah poin-poin penting dari cerita tersebut:

  1. Kejadian dan Kebingungan

    • Seorang sopir mobil pick-up atau bak merasa terkejut ketika hendak memperpanjang masa STNK.
    • Petugas meminta sopir tersebut membayar Rp 5.000.000 untuk memperpanjang STNK mobilnya.
    • Alasan yang diberikan adalah nomor plat mobil tersebut dianggap sebagai nomor cantik (9797), padahal sopir tersebut tidak pernah memilih nomor cantik saat pertama kali membeli mobil dengan sistem kredit.
  2. Aturan Nomor Cantik

    • Di kantor Samsat, terdapat banner yang menginformasikan tentang aturan nomor cantik dan biaya perpanjangan STNK.
    • Namun, aturan ini baru diberlakukan pada tahun 2020, sedangkan mobil yang dimaksud dibeli pada tahun 2019.
  3. Dilema Sopir

    • Sopir ini memiliki dilema karena BPKB mobil masih dipegang oleh leasing, dan cicilan mobil baru akan lunas dalam 2 bulan lagi.
    • Meskipun ingin bekerja dengan mobilnya (sebagai sopir go-box), dia tidak bisa membawa mobil karena STNK tidak dapat diperpanjang atau nomor plat tidak dapat diganti.
  4. Solusi yang Diharapkan

    • Sopir berharap ada solusi yang membantu.
    • Pihak Korlantas seharusnya memberikan kebijakan agar sopir dapat beroperasi tanpa risiko ditilang oleh polisi selama 2 bulan sampai BPKB keluar.

Kesimpulan:
Mobil ini akan terhitung sebagai mobil ilegal jika STNK tidak diperpanjang. Sebagai warga negara yang baik, sopir ini tidak ingin mengambil risiko, tetapi juga berharap ada solusi yang membantu dari pihak berwenang.

Biaya Perpanjangan STNK

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan untuk mobil secara umum:

  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • PKB: 2% dari nilai jual mobil
  • Biaya administrasi: Rp 50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Semoga informasi ini membantu dan memberikan pemahaman lebih mengenai perpanjangan STNK mobil. Ingatlah untuk selalu memeriksa aturan terbaru dan mengikuti prosedur yang berlaku. Terima kasih! 🚗📝

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini