Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Kepastian bahwa jukir liar akan disidang tipiring disampaikan oleh Syafrin Liputo, selaku Kepala Dishub Jakarta di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban umum dan menciptakan ketentraman dalam masyarakat.

Syafrin memastikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP, Pengadilan, dan Kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Tim ini bertujuan untuk menindak jukir nakal yang belakangan banyak beredar di minimarket dan lapak-lapak lain. Selanjutnya, minggu depan diharapkan sudah ada jadwal kapan tim akan turun ke lapangan.

Menurut peraturan yang berlaku, suatu tindakan dianggap sebagai tindak pidana ringan bila dampaknya hanya hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 7.500. Syafrin juga menegaskan bahwa parkir kendaraan di minimarket harus gratis alias bebas biaya. Pengunjung minimarket tidak perlu membayar ongkos parkir ke jukir yang berada di lokasi sekitar. Jukir tak boleh memaksa pengunjung membayar parkir, apalagi sampai mematok nominal tertentu. Mereka hanya boleh menerima uang yang diberikan secara suka rela.

Semoga informasi ini membantu dan memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terhadap jukir liar di Jakarta. Mari kita bersama-sama menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas dan beraktivitas sehari-hari! 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini