Jakarta, 10 Mei 2024 – Sejak kemarin, media sosial dihebohkan oleh kasus pemilik mobil pick up yang harus membayar Rp 5 juta untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biaya yang tinggi ini disebabkan oleh pelat nomor mobil yang dianggap cantik, padahal pemiliknya mengaku tidak pernah memesan angka tersebut.

Cerita ini bermula ketika pemilik pick up, bernama Rusli, mengalami kesulitan dalam memperpanjang STNK. Petugas meminta uang sebesar Rp 5.000.000 agar STNK mobil Go Box miliknya dapat diperpanjang. Alasannya? Nomor plat mobil Rusli adalah nomor cantik: 9797. Meskipun Rusli tidak pernah meminta nomor cantik, mobil pick up yang ia beli pada tahun 2019 memiliki nomor tersebut.

Rusli tidak dapat mengganti pelat mobilnya karena BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) masih dipegang oleh leasing, karena cicilan belum lunas hingga dua bulan ke depan. Akibatnya, sejak tanggal 11 Mei 2024, mobil Rusli dianggap ilegal karena tidak memiliki STNK yang diperpanjang.

Namun, berkat viralnya cerita ini di media sosial, Samsat setempat segera mengurus penggantian pelat kendaraan dari nomor cantik ke nomor regular. Rencananya, pada tanggal 13 Mei 2024, Rusli akan menerima nomor polisi yang baru. Dengan demikian, Rusli dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai pengemudi Go Box dan melunasi kredit mobilnya tanpa terbebani biaya untuk nomor cantik lagi .

Semoga informasi ini membantu dan memberikan pemahaman lebih lanjut tentang kasus perpanjangan STNK mobil pick up yang viral di media sosial. 😊

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini