Polisi menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai hari ini, Senin (4/3/2024), hingga 17 Maret 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan korban jiwa.

Dalam operasi ini, polisi menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut antara lain:

  • Berkendara menggunakan handphone
  • Pengemudi/pengendara di bawah umur
  • Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
  • Berkendara dalam pengaruh alkohol
  • Berkendara melawan arus
  • Berkendara melebihi batas kecepatan
  • Kendaraan yang overdimension dan overloading
  • Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  • Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene)
  • Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia

Pelanggar lalu lintas akan ditindak dengan tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera pengawas dan teknologi informasi. ETLE dapat berupa statis (terpasang di lokasi tertentu) atau mobile (dipasang di kendaraan polisi).

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengikuti arahan petugas di lapangan," ujarnya, dikutip dari laman Humas Polri.

Operasi Keselamatan 2024 merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh polisi setiap tahun. Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan, serta mewujudkan tertib lalu lintas di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini