Bagi Anda yang ingin berkendara di Jakarta pada tanggal 11-12 Maret 2024, Anda tidak perlu khawatir dengan aturan ganjil genap. Pasalnya, pemerintah meniadakan aturan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan sistem ganjil genap (gage) pada tanggal tersebut. Alasannya, karena pada tanggal 11-12 Maret 2024 merupakan libur nasional.

Adapun, ketentuan peniadaan gage merujuk pada Surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokerasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Libur Nasional dan cuti Bersama Tahun 2024. Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 Aat (3): Pembatasan lalu linntas dengan sistem Ganjil-Genap tidak diberlakukan pada hari Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pihak kepolisian pun mengimbau kepada masyarakat mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat melintas di jalan. "Iya betul ditiadakan karena tanggal tersebut merupakan libur Nasional," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Darmawan Karosekali saat dihubungi GridOto.com, Jum’at (8/3/2024). "Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelasnya.

Saat berlakunya kebijakan, ada beberapa titik di jalan Jakarta yang dikenai pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe). Jadwal penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Benyamin Sueb
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Mangga Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Letjen S Parman
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan

Dengan ditiadakannya ganjil genap Jakarta untuk sementara, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan libur nasional dengan baik dan tetap menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Selamat berkendara dan selamat berlibur!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini